Assalamulaikum..
apakabar semua,,, disini saya akan sedikit berbagi ilmu mengnai “ajaran islam
untuk tidak mendekati zina, setra fenomena berpacaran". Selamat membaca,
semoga ilmunya bermanfaat.
Cinta
kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah
keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala
menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.
Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan
fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun,
bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena
itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta
ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan
syari’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala
berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Dalam Tafsir Jalalain
dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan
‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak
boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul
Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu
saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari
perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan
(perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang,
berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan
jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang
terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan
kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah
Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada
laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat
ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan
kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah
Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari
hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan
bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka
juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka
tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah
mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan
ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya)
‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah
haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu,
mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki
lain (selain suami atau mahromnya) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. Sebagian
ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa
syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan
jenis?
Dari Jarir bin
Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ
نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma
selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR.
Muslim no. 5770)
Faedah dari
menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30
(yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan
menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama
orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah
merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh
Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga
kesuciannya-
Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup
Auratnya
Allah Ta’ala
berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] :
59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
“Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan
adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,
Amr Abdul Mun’im Salim)
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari
Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى
مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.”
(HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ
لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali
apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى
مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ
زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam
telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak
bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan
mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Imam Nawawi –seorang
ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini
adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada
yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan
yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu
dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan
dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan
istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan
dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram
dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan
membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas).
Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau
mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina
dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan
pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi
‘ala Muslim)
Jika kita melihat
pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom-
diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah
perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan
dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut
adalah haram.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al
Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan
kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada
perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk
pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih
dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk
jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu
bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai
pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu
pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi
pintu pacaran?
Mungkinkah ada
pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli
dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di
atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai
terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya
sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si
dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi
berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan
ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah
melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir
seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin
yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga
diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.”
Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam
makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam
Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum
dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau
setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah.
Istilah pacaran sudah kadang dipahami sebagai hubungan lebih intim antara
sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling
berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi
oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak
hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah
pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak
minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggal di
dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun
ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram
tersebut, jelas terlelu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil
dari buku Sutra Asmara, Ust Abu Umar Basyir)
Pacaran Mempengaruhi Kecintaan pada Allah
Ibnul Qayyim
menjelaskan: ”Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara
kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang
pertama. Ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang
pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk
selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan
Allah”.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna
telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat
suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang
diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa
melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang
hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
“Kami tidak pernah
mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”
(HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu
menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang
mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah
karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata,
”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di
antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan,
karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa
tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang
dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya.
Mudah-mudahan Allah
memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi
larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa
’amalan mutaqobbbalan.
good post kakah :)
BalasHapuslike it
BalasHapusSubhanallah, pengetahuan yang baik sekali teteh, lebih baik lg ya buat post selanjutnya. Fighting
BalasHapusSubhanallah sangat bermanfaat
BalasHapusgood post, bermanfaat sekali: )
BalasHapusGood post! Keep it up :)
BalasHapusAlhamdulillah bermanfaat teh :)
BalasHapusSubhanallah,,bermanfaat sekali teh ditunggu post berikutnya...
BalasHapusalhamdulillah sangat bermanfaat th,,
BalasHapusSubhanallah 😄 beemanfaat banget ukhti :-*
BalasHapusGood job...
BalasHapusamazing :)
BalasHapusGood artikel
BalasHapussangat bermanfaat teh :-)
BalasHapusvery good teh :)
BalasHapussubhanallah ... sangat bermanfaat, terima kasih tteh 👏😊
BalasHapusgood post teh .. sangat bermanfaat :)
BalasHapusgood
BalasHapusgood post teh:)
BalasHapusgood post qaqah ^^
BalasHapus